KPAI Pastikan Kasus Tyas Mirasih Bukan Penculikan Anak

KPAI Pastikan Kasus Tyas Mirasih Bukan Penculikan Anak
Tyas Mirasih bersama calon suami, Raiden Soedjono. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Tuduhan menculik anak orang yang dialamatkan pada Tyas Mirasih dibantah oleh Komisi Perlindungan Anak Indonsia (KPAI).

Menurut Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kasus yang menimpa Tyas murni soal hak asuh anak.

"Intinya itu isu pengasuhan. Jadi bukan soal penculikan, kalau itu kan pidana. Masalah ini masih bisa dirembuk karena sebenarnya isunya perdata," kata Rita di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, lanjut Rita, KPAI akan mencari siapa yang yang berhak mengasuh Amadine Cattleya Billy.

Selama ini, nenek Amadine, Maryke Harris Pohu merasa Tyas selalu mempersulit mempertemukan dirinya dengan cucunya itu.

"Prinsipnya, pengasuhan anak ini harus selamat dulu pada siapa penanggung jawab wali dan pengasuhannya seperti apa," jelasnya.

"Kalau yang lain-lain itu nanti bisa dibicarakan tapi kepentingan yang terbaik untuk anak itu diutamakan. Tumbuh kembangnya normal, dipenuhi hak-hak dasarnya. Dipenuhi kasih sayangnya," lanjutnya.

Lanjut Rita, berdasarkan undang-undang yang ada hak asuh sepatutnya jatuh ke tangan keluarga jika kedua orangtua si anak sudah meninggal dunia.

Tuduhan menculik anak orang yang dialamatkan pada Tyas Mirasih dibantah oleh Komisi Perlindungan Anak Indonsia (KPAI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News