Kekerasan terhadap Warga Rohingya, Pemerintah Myanmar Digugat Muslim Gambia
Rabu, 27 Mei 2020 – 15:57 WIB
ICJ adalah pengadilan yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pengadilan ini menyelesaikan sengketa antar negra, setya memberikan poini terkait isu internasional yang dimandatkan oleh PBB. Putusannya menjadi sumber dari hukum internasional. (reuters/ngopibareng/jpnn)
Komunitas muslim Gambia menggugat pemerintah Myanmar di Pengadilan Internasional karena dianggap melakukan kekerasan terhadap warga Rohingya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Unhan Bahas Isu Papua hingga Pengungsi Rohingya dalam FGD Kerentanan Indo-Pasifik
- Polresta Banda Aceh: Sepanjang 2023 Ada 190 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan
- Begini Pesan Natal Effendi Simbolon untuk Persoalan Pengungsi Rohingya
- Tangisan dan Teriakan Pengungsi Rohingya Saat Didemo dan Diusir Mahasiswa Aceh
- Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya