Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta

Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta
Ilustrasi diskotek disegel. Foto: ANTARA/Devi Nindy/am

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

“Serta bar atau rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika dalam keterangannya, Rabu (22/3) malam.

Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut maksimal pukul 24.00 WIB.

Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

“Hal ini dilakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi,” kata dia.

Selain itu, Andhika menyebutkan usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada satu hari sebelum dan hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzululqur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Idulfitri.

Andhika Permata mengatakan jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, hingga rumah pijat dilarang beroperasi selama Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News