Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta
Kamis, 23 Maret 2023 – 12:32 WIB

Ilustrasi diskotek disegel. Foto: ANTARA/Devi Nindy/am
“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Idulfitri,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Baca Juga:
Andhika Permata mengatakan jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, hingga rumah pijat dilarang beroperasi selama Ramadan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu