Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta
Kamis, 23 Maret 2023 – 12:32 WIB
“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Idulfitri,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Baca Juga:
Andhika Permata mengatakan jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, hingga rumah pijat dilarang beroperasi selama Ramadan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK