Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta

Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta
Ilustrasi diskotek disegel. Foto: ANTARA/Devi Nindy/am

“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Idulfitri,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Andhika Permata mengatakan jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, hingga rumah pijat dilarang beroperasi selama Ramadan.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News