Kelakuan Bejat Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Korban 11 Anak-Anak, Modusnya Begini

Kelakuan Bejat Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Korban 11 Anak-Anak, Modusnya Begini
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan tersangka oknum guru yang melakukan tindakan asusila di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Setelah di lokasi lanjut Indra, tersangka langsung melakukan tindakan asusila kepada para korbannya dan itu dilakukan tidak hanya satu kali, tetapi berulang-ulang.

Bahkan setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam para korbannya agar tidak memberitahu tindakan kejinya itu kepada orang tua.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Namun, karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," katanya.(antara/jpnn)

Oknum guru salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon, pelaku pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News