Kelakuan Bejat Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Korban 11 Anak-Anak, Modusnya Begini

Setelah di lokasi lanjut Indra, tersangka langsung melakukan tindakan asusila kepada para korbannya dan itu dilakukan tidak hanya satu kali, tetapi berulang-ulang.
Bahkan setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam para korbannya agar tidak memberitahu tindakan kejinya itu kepada orang tua.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Namun, karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," katanya.(antara/jpnn)
Oknum guru salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon, pelaku pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor