Kelakuan Brigadir EA Sungguh Menghancurkan Citra Polri, Remuk!

Kelakuan Brigadir EA Sungguh Menghancurkan Citra Polri, Remuk!
Diduga melakukan pencabulan, oknum polisi ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Saat ini tersangka, sebut dia, sedang menjalani proses pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya belum diketahui. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka menyadari perbuatannya. “Dia (tersangka) mengaku khilaf,” kata Adi.

Adi menegaskan, Polda Kaltim memberikan atensi kepada kasus ini. Dan akan memproses dua peradilan. Baik secara internal dan pidana umum terhadap tersangka.

Sementara EA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rdh/rom/k18/prokal/jpnn)

 

Oknum polisi di Polda Kaltim inisial EA diduga melakukan pencabulan alias pelecehan seksual terhadap sejumlah bocah perempuan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News