Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kelakuan Kakek DD Parah, Tetapi Sudah Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Markas Polres Garut. (ANTARA/HO-Humas Polres Garut)

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan menangkap Kakek DD.

Saat ini tersangka sudah berada di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," ucap AKP Devi.

Kepada penyidik, Kakek DD mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut.

Meskipun begitu, polisi masih terus mendalami pengakuan tersebut karena dikhawatirkan ada korban lainnya.

Akibat perbuatannya, Kakek DD harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Garut untuk dan menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sesama jenis dengan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan warga, Kakek DD pun mengakui perbuatannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News