Kelakuan Oknum Kades Ini Sungguh Memalukan, Kini Mendekam di Balik Jeruji
Selasa, 06 Juli 2021 – 19:39 WIB

Jonson, oknum kades yang diduga simpan sabu-sabu dalam sepatu. Foto: humas polres lahat
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Sementara, Oknum kades ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*/palpos)
Jonson, 45, Kepala Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam sepatu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat