Kelakuan Oknum Pengacara Ini Sungguh Keterlaluan, Polisi Ambil Tindakan Tegas!
Sabtu, 18 Juni 2022 – 05:28 WIB

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Gadha Syah menunjukkan barang bukti berupa golok yang digunakan oknum pengacara DBC mengancam akan membacok seorang PNS di Kukar, Jumat (17/6). Foto: Dokumentasi Humas Polres Kukar
Belakangan diketahui, korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.
"Korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun," kata perwira menengah Polri itu.
Namjun, gugatan perkara yang diajukan WR tidak kunjung disampaikan ke pengadilan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pengacara itu dijerat Pasal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Polisi ambil tindakan tegas terhadap oknum pengacara di Kukar yang mengancam akan membacok seorang PNS di Kukar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar