Kelakuan Oknum Pengacara Ini Sungguh Keterlaluan, Polisi Ambil Tindakan Tegas!
Sabtu, 18 Juni 2022 – 05:28 WIB
Belakangan diketahui, korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.
"Korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun," kata perwira menengah Polri itu.
Namjun, gugatan perkara yang diajukan WR tidak kunjung disampaikan ke pengadilan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pengacara itu dijerat Pasal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Polisi ambil tindakan tegas terhadap oknum pengacara di Kukar yang mengancam akan membacok seorang PNS di Kukar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA