Kelakuan Oknum Pengacara Ini Sungguh Keterlaluan, Polisi Ambil Tindakan Tegas!

Kelakuan Oknum Pengacara Ini Sungguh Keterlaluan, Polisi Ambil Tindakan Tegas!
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Gadha Syah menunjukkan barang bukti berupa golok yang digunakan oknum pengacara DBC mengancam akan membacok seorang PNS di Kukar, Jumat (17/6). Foto: Dokumentasi Humas Polres Kukar

Belakangan diketahui, korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.

"Korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun," kata perwira menengah Polri itu.

Namjun, gugatan perkara yang diajukan WR tidak kunjung disampaikan ke pengadilan.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pengacara itu dijerat Pasal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mar1/jpnn)

Polisi ambil tindakan tegas terhadap oknum pengacara di Kukar yang mengancam akan membacok seorang PNS di Kukar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News