Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan benih benih lobster melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat (2/5).
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 48,3 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengungkapkan penindakan pertama terjadi pada Jumat (2/5) pukul 10.30 WIB.
Saat itu, petugas menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 rute JKT-BTH dan menemukan kecurigaan terhadap sebuah air way bill (AWB) barang bawaan seorang laki-laki berinisial Y (26) yang diberitahukan sebagai garmen.
Ketika pesawat mendarat, tim segera mencari barang tersebut untuk pemeriksaan secara mendalam.
"Kami pun melaksanakan pemeriksaan awal dan mendapati sejumlah bungkusan plastik yang diduga berisi benih bening lobster," ungkap Evi dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Berdasarkan hasil pencacahan, lanjut terdapat 158.790 ekor benih bening lobster, yang terdiri dari 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara.
Dari upaya penyelundupan ini, total potensi kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.
Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan benih benih lobster melalui Bandara Internasional Hang Nadim
- Kepiting Karaka Mimika Tembus Pasar Internasional, Angin Segar bagi UMKM Lokal
- Bea Cukai dan SPGC Memperkuat Kerja Sama Pengawasan Lewat Pertemuan Bilateral ke-3
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Tabanan
- Tersangka Korupsi Nanas di Sulsel Kembalikan Rp 3,08 Miliar
- Bea Cukai Tanjung Priok dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Merkuri ke Filipina
- Bea Cukai Sukses Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal dalam 3 Operasi Beruntun
JPNN.com




