Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) senilai Rp 870 juta.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Gurita 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengungkapkan penindakan dilakukan pada Sabtu (3/5).
“Penindakan kami lakukan dalam dua waktu dan di lokasi yang berbeda,” ungkap Megah dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Penindakan pertama terjadi pada pukul 05.50 WIB di Rest Area KM 424 Jalan Tol Semarang–Batang, Kota Semarang, terhadap bus MK.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 20 karton rokok berbagai merek dan 9 karton MMEA yang tidak dilekati pita cukai.
Berbagai merek rokok ilegal tersebut, seperti New Milde Exclusive, Geboy Flavour, PCX Click, Premiere Cool Menthol, Good Cappuccino, Lexi, Sulthan dan Dubai.
Sementara itu, 9 karton MMEA merupakan jenis arak bali.
Lewat Operasi Gurita 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundipan rokok dan MMEA ilegal senilai Rp 870 juta di Semarang
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara