Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
Tumpukan barang bukti berupa rokok dan MMEA ilegal yang disita petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam penindakan dalam rangkaian Operasi Gurita 2025 di Semarang. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Kemudian penindakan kedua terjadi pada malam harinya yaitu pukul 20.26 WIB, di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, terhadap dua unit Bus PK.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 32 karton dan 1 ball rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, seperti Shogun Bold, De Flash, Platinum Blueberry, Rile-X Bold, Salmon, Gemoy Flavour, New Castle, dan Flash Bold.

Megah menyebutkan dari hasil seluruh penindakan, petugas mengamankan 580 ribu batang rokok dan 308,60 liter MMEA ilegal.

Adapun perkiraan nilai barang mencapai Rp 870.940.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 463.848.600.

“Kami juga mengamankan tiga orang sopir untuk dimintai keterangan, masing-masing berinisial AK (pengemudi Bus MK), IT, dan MZ (pengemudi Bus PK),” sambungnya.

Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY guna penelitian dan penanganan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegas Megah. (mrk/jpnn)

Lewat Operasi Gurita 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundipan rokok dan MMEA ilegal senilai Rp 870 juta di Semarang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News