Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar

Berdasarkan penindakan pertama, petugas melakukan pengembangan, karena diduga masih terdapat kargo pesawat dengan identifikasi nama penerima yang sama dengan penerima case benih bening lobster pertama.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kargo tersebut kembali diangkut menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156.
Setelah pesawat landing pada pukul 18.21 WIB, petugas langsung memeriksa kargo pesawat yang turun.
"Hasilnya kami menemukan tujuh koli paket yang diduga benih bening lobster," bebernya.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan x-ray dengan hasil citra serupa dengan paket benih bening lobster pertama.
Namun, kali ini jumlahnya lebih banyak, yaitu 163.200 ekor benih lobster pasir dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar.
Dari penindakan tersebut, barang bukti dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta bersama tersangka diserahterimakan kepada Polda Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Bea Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam melepasliarkan benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang.
Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan benih benih lobster melalui Bandara Internasional Hang Nadim
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka