Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru
Rabu, 02 Maret 2022 – 15:29 WIB
"Tentu (Ciu) akan berdampak kepada masyarakat manakala mengonsumsi minuman keras ini dapat membahayakan masyarakat," tambah Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, lalu Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras Ilegal
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar