Kelakuan Pria Ini Mengancam Nyawa Banyak Orang, Jangan Ditiru
jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada produksi minuman beralkohol di sebuah rumah.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pemilik home industri yang bernama Akong (44).
"Hal ini dilakukan oleh tersangka, yang bersangkutan tidak memiliki legal yang diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya ini ilegal," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima dus berisi miras jenis ciu dan lima jeriken berisi ciu.
Pelaku mengaku memproduksi barang haram itu seorang diri sejak September 2021.
"Setiap bulannya pelaku memiliki omzet kurang lebih Rp 80-100 juta," ujar Hengki.
Adapun ciu hasil produksi pelaku didistribusi ke sejumlah toko.
Polisi mengungkap produksi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (26/2) dini hari, simak selengkapnya.
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras Ilegal
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi