Kelakuan Suami Istri Ini Sungguh Keterlaluan, Ibu-Ibu se-Indonesia Pasti Marah
Kamis, 24 Februari 2022 – 13:02 WIB
Belum diketahui motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kasus tersebut kini masih didalami pihak kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, pelaku bakal dikenakan Pasal 133 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan atau denda Rp 150 miliar. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31) yang berbuat terlarang di sebuah rumah, perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Walantaka, Kota Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Kopi Ready-X Meningkatkan Stamina Pasutri
- Harga MinyaKita Merangkak Naik, Ada Perubahan HET?
- 8 Manfaat Mencuci Tangan Sebelum Bermain Cinta yang Tidak Terduga