Kelangkaan Minyak Goreng Ulah Spekulan, KPPU Harus Lakukan Penyelidikan
Struktur pasar minyak goreng yang bersifat oligopoli, dikuasai oleh hanya segelintir pemain yang menguasai dari hulu sampai hilir, mulai dari perkebunan, sarana produksi, pabrik kelapa sawit, pabrik minyak goreng, saluran distribusi sampai super market retailnya tergabung dalam kelompok bisnis yang sama.
Potret ini mestinya memudahkan pemerintah melakukan intervensi untuk stabilisasi. Pemerintah mesti tegas jika sudah menyangkut hajat hidup rakyat, agar tak ada tafsir liar dalam menilai antara relasi bisnis dan kekuasaan.
"PISPI memberikan catatan khusus kepada Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian yang bertanggung jawab pada peningkatan produksi serta ketersediaan komoditi-komiditi pangan yang kini terjadi kelangkaan di masyarakat, termasuk Menko Perekonomian yang memiliki tupoksi mengorkestrasi kementrian terkait agar lebih meningkatkan kinerjanya," pintanya. (dil/jpnn)
Kelangkaan minyak goreng dan bahan pangan seperti kedelai, daging, gula dan bahan pangan pokok di masyarakat diduga karena adanya permainan para spekulan
Redaktur & Reporter : Adil
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
- Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
- ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
- KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang