Kelola Kekayaan Alam Melenceng dari Cita-cita Kemerdekaan
Selasa, 09 Mei 2017 – 06:00 WIB

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enni Hartati mengatakan yang menjadi persoalan adalah beberapa sektor ekonomi strategis Indonesia justru terjadi monopoli dan oligarki.
Menurut dia, kalau monopoli seperti yang dimandatkan ayat 2 pasal 33 tidak masalah.
Sebab, itu merupakan mandat dan tujuannya untuk kemakmuran.
Namun sayangnya, kata dia, UUD menerapkan prinsip kooperatif tapi di UU Migas, Minerba, Perbankan, Penanaman Modal, semua tidak konsisten dengan UUD 45.
"Jadi kalau memang serius untuk memperbaiki, ujungnya memang harus ada harmonisasi berbagai macam aturan," katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)
Ketua Kelompok DPD di MPR John Pieris mengatakan, cita-cita kemerdekaan di sektor ekonomi dan sumber daya seperti yang diamanatkan pasal 33 Undang-undang
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!