Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara

Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara
Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara

PRABUMILIH - Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain mengatur perangkat desa juga mengatur alokasi dana desa (ADD). Tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News