Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara
Minggu, 23 Februari 2014 – 03:14 WIB

Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara
PRABUMILIH - Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain mengatur perangkat desa juga mengatur alokasi dana desa (ADD). Tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja