Kelompok Aborigin Dimintai Pendapat soal Pembangunan di Lahan Adat Mereka, tetapi Tidak Punya Hak Veto

Kelompok Aborigin Dimintai Pendapat soal Pembangunan di Lahan Adat Mereka, tetapi Tidak Punya Hak Veto
Pemerintah Australia Barat mengajukan perubahan UU yang akan memperbaiki aturan bagi usaha pertambangan di situs-situs budaya orang Aborigin. (Supplied: REUTERS/David Gray//File Photo)

RUU menyebutkan rencanan pembentukan badan pengawas dalam proses pembuatan kesepakatan yang mayoritasnya terdiri dari warga Aborigin sendiri.

RUU dirancang untuk mengatasi sistem yang ada selama ini, di mana persetujuan pembangunan hanya ada di tangan Menteri Urusan Aborigin, dan dalam prosesnya tidak melibatkan kelompok Aborigin. Juga tidak ada hak untuk mengajukan banding.

Kelompok Aborigin mengatakan mereka belum dikonsultasikan secara memadai mengenai RUU, dan menyatakan prihatin karena pemerintah tetap menjadi otoritas pengambilan keputusan tertinggi bila terjadi sengketa.

RUU menyatakan bahwa, dalam kasus terjadi ketidaksepakatan, "Pemerintah akan mempertimbangkan proses alternatif atas proposal tersebut", tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Dalam sepuluh tahun terakhir, catatan parlemen negara bagian menyebutkan Pemerintah menyetujui hampir seluruh permohonan yang masuk, yaitu 460 permohonan dari perusahaan tambang, untuk menambang atau menghancurkan situs-situs yang memiliki potensi budaya penting. 

Hanya satu permohonan yang tidak disetujui.

Pemerintah Australia Barat masih akan membicarakan RUU ini dengan beberapa kelompok masyarakat dalam beberapa hari mendatang.

Reuters

Setiap pembangunan di lahan adat Australia akan melewati proses konsultasi dengan warga Aborigin

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News