Kelompok Tani Simalungun Minta Keadilan kepada Presiden Jokowi
2.Perkebunan Laras Bahjambi desa Nagori Naga Jaya kecamatan bandar haluan sekitar 131 Ha.
3.Kebun Dolok Sinumbah Kampung tempel kecamatan sekitar 243 Ha.
4. Perkebunan Pagar Jawa kecamatan Pematang Siantar sekitar 23 Ha.
5. Perkebunan Bahjambi kecamatan Tanah Jawa sekitar 128 Ha.
6. Perkebunan Bahjambi kebun Pagar Jawa kecamatan Tanah Jawa sekitar 110 Ha.
Namun tanah itu masih dikuasai oleh PTPN4 sementara pajaknya tetap kami bayar.
"Dalam persoalan sengketa tanah yang kami gugat ini, menunjukkan bahwa PTPN4 sudah sepantasnya dapat dipidanakan karena melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia yang merupakan bagian dari konstitusional negara Republik Indonesia (UUD-45),” tegasnya.
Sementara itu Ketua Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Tugiran menegaskan kami akan siap apabila maju untuk berhadapan dengan pihak PTPN IV dan BPN, karena kami sudah mempunyai banyak data-data yang bisa membuktikan bahwa tanah perkebunan tersebut milik kami.
Mereka ingin mengadu mengenai permasalahan perampasan lahan perkebunan sawit seluas 1.538 hektar oleh PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV ) dari Tahun 1965 hingga 2019.
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Aspekpir, BPDPKS dan PTPN IV Palm Co Berkolaborasi Percepat PSR
- PTPN IV Regional I Bantu Puluhan Anak Terdampak Stunting di Sumut
- Petani Sawit di Kalbar Adopsi Pola Kemitraan Petani dan PTPN IV Regional 3 Riau
- Kaesang Siap Sampaikan Aspirasi Masyarakat Simalungun kepada Prabowo