Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri, dan Anggota Polres Jaksel ke Bareskrim, Ada Apa?

Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri, dan Anggota Polres Jaksel ke Bareskrim, Ada Apa?
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo karena membuat pengaduan palsu terhadap Brigadir J.

Kamaruddin menilai pasangan suami istri itu melanggar Pasal 317 dan 318 Juncto 556 KUHP.

Pelaporan itu dilakukan atas tuduhan terhadap Brigadir J yang disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"WhatsApp dari Ibu Putri ke adik almarhum tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah SP3 oleh Dirtipiddum, maka hari ini kami buat laporannya ini tentang membuat laporan atau persangkaan atau pengaduan palsu," kata Kamaruddin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Selain melaporkan Sambo dan Putri, Kamaruddin juga mengadukan Briptu Martin Gabe.

"Briptu Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan yang membuat laporan model A" lanjutnya.

Kamaruddin menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa surat kuasa, dokumen penghentian penyidikan laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, dan upaya pembunuhan.

"Ditambah dengan rilis berita media online, kemudian video yang kami dimasukkan ke dalam flashdisk, yaitu video mantan Kapolres Jakarta Selatan, Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman atau tembak menembak," tutur Kamaruddin.

Pelaporan itu dilakukan atas tuduhan terhadap Brigadir J yang disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News