Keluarga Geram Foto Korban Kecelakaan Diunggah ke Medsos
Kamis, 28 September 2017 – 09:13 WIB
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan menyatakan, unggahan foto tanpa sensor korban murni kecelakaan tidak bisa diproses secara hukum.
Hukum berlaku ketika yang melakukannya pers. Ini tertuang dalam pasal 4 kode etik jurnalistik.
Berbeda bila yang mengunggah ke media sosial adalah warga.
"Harus terpenuhi kerugian secara materiil. Jika tidak ada, jatuhnya hanya ke sanksi sosial. UU ITE pun tidak mengatur soal ini. Kecuali dalam unggahan tersebut mengandung unsur fitnah atau menyebarkan kebohongan yang merugikan pihak tertentu," terangnya.
"Sejauh ini yang saya lihat kepada persoalan etika. Menyangkut moral seseorang.," pungkasnya. (rdh/rsh/k15/c25/ami/jpnn)
Kecelakaan nahas itu dialami seorang nenek dan cucunya
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar