Keluarga Korban Vaksin Palsu Menggugat, Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Miliar

Keluarga Korban Vaksin Palsu Menggugat, Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Miliar
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

”Mencari keadilan yah di pengadilan, bukan membuat pengadilan sendiri. Makanya kami mendukung penyelesaian diselesaikan di pengadilan,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, berdasarkan listing rumah sakit, ada sekitar 125 bayi terpapar vaksin palsu. Menurut dia, mereka yang terpapar sudah diundang oleh Satgas Vaksin Palsu Kementerian Kesehatan untuk vaksin ulang. Tapi, ucapnya juga, tak semua pasien itu bersedia mengikuti vaksinasi ulang. (dny/dil/jpnn)

BEKASI - Kasus vaksin palsu boleh tenggelam pemberitaanya di media massa. Namun, bukan berarti orang tua korban telah melupakan skandal yang sempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News