Keluarga Miranda Ngamuk di Rutan KPK
Jumat, 26 Oktober 2012 – 14:27 WIB

Keluarga Miranda Ngamuk di Rutan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan keluarga para tahanan KPK berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antikorupsi itu di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (26/10). Aturan berkunjung dibatasi dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 Wib. Jumlah pengunjung pun turut diatur. Pengunjung yang boleh masuk maksimal 5 orang, karena bentuk rutan yang sempit dan jumlah keluarga yang banyak. "Maksimal lima orang, peraturannya begitu. Kami hanya jalankan aturan di sini. Bapak sabar lah. Jangan pakai emosi," tutur petugas sambil menunjuk tulisan aturan di sebuah kertas yang ditempelkan di pintu masuk rutan yang tertutup rapat.
Hal ini sempat membuat gusar keluarga dari terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. Salah satunya keponakan Miranda, bernama Reza. Ia merasa sudah menunggu lama, tapi tak juga mendapat kesempatan menemui Miranda. Sudah tak sabar, ia lantas menggedor-gedor pintu ruang tahanan. Petugas jaga Rutan KPK pun langsung merespon dengan membuka pintu besi itu dari dalam. Reza kemudian bertanya kepada petugas itu ihwal aturan rutan yang membuatnya harus menunggu lama untuk bertemu Miranda.
"Saya sudah lama menunggu di sini. Sudah lama, masa enggak masuk-masuk juga," kata Reza dengan mimik wajah kesal.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan keluarga para tahanan KPK berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan