Keluarga Ratna Sarumpaet Jadi Jaminan

Keluarga Ratna Sarumpaet Jadi Jaminan
Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya. Foto: elfany/jpnn

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia ke Chile.

Atas ulahnya, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)


Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mental Ratna Sarumpaet bisa terpengaruh dengan usia yang sudah lanjut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News