Kemarin Marah Sama Direksi PLN, Hari Ini Jokowi Ancam Pangdam dan Kapolda

Kemarin Marah Sama Direksi PLN, Hari Ini Jokowi Ancam Pangdam dan Kapolda
Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengancam akan mencopot Panglima Komando Militer (Pangdam), Danrem hingga Kapolda jika di wilayahnya masih terjadi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Ancaman senada sudah sering dilontarkan Jokowi. Kali ini disampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019, di Istana Negara, Selasa (6/8).

Suami Iriana itu meminta gubernur, pangdam, kapolda, dandrem berkolaborasi dengan pemerintah pusat, agar jangan setelah kebakaran baru bertindak. Api sekecil apa pun menurutnya harus segera dipadamkan.

"Aturan main tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan yang saya sampaikan 2015 masih berlaku. Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi, tiga atau empat hari yang lalu kepada Kapolri, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa kerugian ekonomi akibat kahurtla tidak kecil. Untuk itu dia juga meminta para kepala daerah membantu mengatasi persoalan tahunan ini.

"Panglima, Kapolri, saya ingatkan lagi, masih berlaku aturan main kita. Aturannya simpel saja. Karena saya enggak bisa nyopot gubernur, bupati atau wali kota. Jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat, jangan sampai, sudahlah. Ada api sekecil apa pun segera selesaikan," tegasnya.

BACA JUGA: Usai Disemprit Jokowi, Plt Dirut PLN Bilang Begini

Sebelum bersikap tegas soal karhutla hari ini, Senin (5/8) kemarin Jokowi mendatangi kantor pusat PLN. Di sana, presiden marah kepada direksi PLN terkait mati lampu, Minggu (4/8). (fat/jpnn)

Jokowi mengingatkan para pangdam, danrem, kapolda dan kapolres bahwa aturan 2015 masih berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News