Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap
Senin, 18 Februari 2019 – 12:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun pejara.
Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksima|12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)
Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis