Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap

Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun pejara.

Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksima|12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)


Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News