Kembalikan Mandat ke Presiden, Petrus: Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs Tampak Kehilangan Akal Sehat

Kembalikan Mandat ke Presiden, Petrus: Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs Tampak Kehilangan Akal Sehat
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Padahal terkait proses legislasi, sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat bahwa DPR telah membukakan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada DPR terkait revisi UU tersebut. Karena itu, KPK seharusnya berinisiatif menyampaikan pokok pikiran tentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 tersebut baik melalui dialog maupun melalui usul tertulis kepada DPR tanpa DPR harus secara khusus meminta kepada KPK.

Menurut Petrus, selama empat tahun Agus Rahardjo dkk memimpin KPK, publik tidak tahu apakah Agus Rahardjo dkk telah memenuhi salah satu kewajiban konstitusionalnya sesuai ketentuan pasal 14 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Yaitu melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, memberi saran kepada pimpinan lembaga negara (termasuk DPR) dan pemerintahan untuk melakukan perubahan, jika berdasarkan hasil pengkajian sistim pengelolaan admimistrasi tersebut berpotensi korupsi.

“Pertanyaannya apakah pimpinan KPK sudah memenuhi kewajiban ini terhadap DPR dalam rangka revisi UU KPK?” tanya Petrus.

Padahal, menurut Petrus, semua pimpinan Lembaga Negara dan Pemerintahan menanti-nanti apa kira-kira hasil pengkajian pimpinan KPK terhadap sistim pengelolaan administrasi di setiap Lembaga Negara dan Kementerian yang berpotensi korupsi dan apa saran yang akan disampaikan oleh pimpinan KPK terhadap Lembaga Negara dan Kementerian terkait hasil pengkajiannya itu. “Karena faktanya korupsi masih terjadi terus-menerus di hampir semua Lembaga Negara dan Pemerintahan. Dengan demikian siapa yang mengabaikan siapa? DPR-kah atau pimpinan KPK,” ucap Advokat PERADI ini.(fri/jpnn)

Sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden dinilai seperti orang kehilangan akal sehat, panik dan hendak mempermainkan Lembaga Negara yaitu KPK.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News