Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil

Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengatakan fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu (partai politik, perseorangan dan pasangan capres-cawapres) dan oleh Penyelenggara Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dengan demikian, menurut Petrus, langkah politik PDIP, Nasdem, PKB dan PKS mendorong penggunaan hak Angket atau Interpelasi atau hak Menyatakan Pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgen, strategis dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.

"Rencana DPR menggunakan hak angket, atau hak interpelasi dan atau Hak Menyatakan pendapat terkait dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 sebagai salah satu cara wakil rakyat menjawab tuntutan publik," ujar Petrus Selestinus, Sabtu (24/2).

Alasan lainnya, kata dia, tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/Pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Petrus.

Selain itu, menurut Petrus, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat nepotisme dan dinasti politik.

“Di MK, masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang adalah Ipar Presiden Jokowi atau paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka,” ujar Petrus Selestinus.

MK Jadi Sarang Nepotisme

Petrus mengatakan oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, sehingga tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK makin luas dan merata.

Rencana DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024 sebagai salah satu cara untuk menjawab tuntutan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News