Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil
Kedua adalah Komisioner KPU, anggota Bawalsu dan DKPP harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan dengan personalia yang baru.
“Oleh karena itu, ketika Komisoner KPU tidak berani secara independen mengoreksi hasil pemilu dan menyatakan Pemilu batal dan harus diulang, maka Komisoner KPU, Bawaslu dan DKPP harus mengundurkan diri dan mengembalikan segala hal terkait Pemilu kepada Pemerintah di bawah kontrol DPR dan rakyat,” ujar Petrus.
Selain itu, Petrus mengatakan kondisi riil saat ini, Indonesia dipimpin oleh seorang Jokowi yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
“Di samping itu, Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan Capres-Cawapres nomor 2 yang lahir dari nepotisme dan dinasti politik. Karena itu, tidak memenuhi sayarat sebagai Capres dan Cawapres,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, Petrus mengatakan jika saja proses dan tahapan Pemilu (Pilpres) ini dipertahankan, maka Indonesia berada di ambang kehancuran demokrasi dan konstitusi.
“Sebab, daulat rakyat sudah bergeser menjadi daulat nepotisme akibat dinasti politik Jokowi,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Rencana DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024 sebagai salah satu cara untuk menjawab tuntutan publik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis