Kemdagri Sarankan PJ Walikota Ini Tak Lakukan Lelang Jabatan

Kemdagri Sarankan PJ Walikota Ini Tak Lakukan Lelang Jabatan
ilustrasi kepala daerah/ dok Jawa Pos

Langkah ini lebih memungkinkan, asal dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak. Namun tetap harus memenuhi syarat utama, atas seizin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur, harus seizin menteri dalam negeri.

"Tapi kalau hanya mutasi, itu bisa saja dilakukan. Asalkan memang mendesak dan atas seizin gubernur untuk penjabat bupati/wali kota dan seizin mendagri untuk mutasi yang dilakukan penjabat gubernur,"ujar Dodi.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara terkait informasi yang menyebut Penjabat Walikota Medan, Randiman Tarigan, berniat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News