Kemdagri Siapkan Revisi SKB tentang Pendirian Tempat Ibadah
Rabu, 11 November 2015 – 19:06 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
"Hasilnya positif untuk segera diselesaikan. Salah satu yang akan dibahas (dalam pertemuan dengan Menko Polhukam, red) apakah aturan yang persyaratan persetujuan 90 orang itu (untuk mendirikan rumah ibadah, red) perlu dikurangi atau dihapuskan. Ini juga salah satu yang akan kami bahas," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belakangan ini kerap menerima pertanyaan apa benar ada rencana pemerintah merevisi Surat keputusan Bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa