Kemdiknas Percepat Pencairan Seluruh Dana BOS
Jumat, 22 Juli 2011 – 17:17 WIB
Biaya operasional pendidikan meliputi biaya operasional personalia dan nonpersonalia. Untuk biaya operasional personalia meliputi gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan. Sedangkan biaya nonpersonalia meliputi alat tulis sekolah, alat dan bahan habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan, dan biaya pelaporan.
Fasli menyebutkan, dana BOS pada awal 2006 hanya Rp 5 triliun. Namun kini jumlahnya meningkat menjadi Rp 16 triliun. Dengan tambahan BOS dari Kementerian Agama, maka total keseluruhannya Rp 20 triliun. "Kita berharap di SD dan SMP semua biaya operasi nonpersonalia ini harus tuntas ditangggung oleh dana BOS," ujarnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) terus berupaya memenuhi 100 persen biaya operasional sekolah nonpersonalia. Wakil Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif