Kemelut Defisit BPJS Kesehatan Terus Berlanjut

Kemelut Defisit BPJS Kesehatan Terus Berlanjut
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Laporan tersebut sebagai landasan untuk melanjutkan pembiayaan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Ahmad Ansyori mengatakan bahwa sudah ada jumlah pasti yang disebutkan untuk menanggulangi defisit BPJS Kesehatan. ”Dapat info bahwa sudah disetujui Rp 4,6 T,” katanya, Kamis (6/7). Info tersebut baru didapatkan secara lisan dari Kemenkeu pada Selasa lalu (4/9).

Menurutnya sebelum itu DJSN telah menyurati presiden. Intinya adalah presiden harus segera bertindak untuk melakukan penyelamatan terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Respon dari presiden adalah memanggil Menkeu dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Mengenai dana talangan yang hanya Rp 4,6 T dinilai tidak cukup. ”Itu tidak cukup untuk atasi sampai Desember 2018,” beber Ansyori.

Akibat dari amburadulnya kas BPJS Kesehatan berdampak banyak faktor. Yang paling anyar adalah Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menyurati Menteri Kesehatan Nila Moeloek lantaran tagihan jatuh tempo yangs seret.

Surat tertanggal 13 Agustus itu menyatakan bahwa utang jatuh tempo obat dan alat kesehatan (Alkes) Jaminan Kesehatan Nasional (JNK) yang belum dibayar mencapai Rp 3,5 Triliun. Salah satu penyebabnya antara lain keterlambatan BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran kepada rumah sakit.

Menurut data yang dimiliki BPJS Watch, pada data yang dipaparkan Mei lalu, BPJS Kesehatan memiliki tunggakan Rp 4,2 triliun. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kemarin mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menunggak lantaran lembaga tersebut defisit.

”Defisit BPJS Kesehatan seharusnya jadi tanggung jawab seluruh stakeholder, seperti pemerintah (pusat dan daerah), asosiasi RS, dokter, dan lain sebagainya,” ujarnya kemarin.

Presiden Jokowi harus segera bertindak untuk melakukan penyelamatan terhadap kondisi BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News