Kemenag Akan Susun Aturan Pencegahan Kekerasan Anak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan menyusun Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
"Penerbitan PMA tersebut sifatnya mendesak," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (12/1).
Menurut dia, sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Padahal kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat.
Pencegahan kekerasan anak itu sebagai respons instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.
Presiden mencatat laporan kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, emosional, fisik, maupun penelantaran mengalami kenaikan signifikan, yaitu 1.975 laporan pada 2015 menjadi 6.820 pada 2016.
"Harapannya, PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," kata dia.
Menurut Zainut, PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah, yakni mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Selain itu, kata dia, PMA itu juga akan mengatur tentang sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak, serta membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.
Sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi