Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, FPI Merespons, Ada Kata Standar Ganda
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Langkah ngawur," ujar Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (9/7).
Aziz lantas membandingkan kasus korupsi pengadaan paket sembako yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Korupsi Kemensos melibatkan menteri. Kementeriannya tidak dibubarkan," kata Aziz.
Menurut Aziz, memang pencabulan memang suatu kejahatan yang wajib dihukum berat.
Namun, kata dia, korupsi juga tidak kalah dahsyat dan efeknya lebih parah
"Kok, ada standar ganda soal penanganan organisasinya?" tanya Aziz.
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai ada standar ganda mengenai kasus anak kiai dan Juliari Batubara.
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini