Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, FPI Merespons, Ada Kata Standar Ganda
Karena itu, kata dia, semakin susah mencari keadilan di negeri ini.
"Karena standar ganda alias suka-suka gue," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu menginginkan hukum diberlakukan sama kepada semua masyarakat.
"Berlakukan equality before the law dengan konsisten, karena ada oknum cabul," kata Aziz.
Polisi sempat menemui kendala saat menjemput buron kasus pencabulan kepada santriwati, yakni Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Ponpes Shiddiqiyyah, Jawa Timur, Kamis lalu.
Polisi harus mengerahkan puluhan orang dari Ponpes Shiddiqiyyah dalam proses penjemputan paksa kepada MSAT.
Walakin, MSAT menyerahkan diri ke polisi.
Dalam kasus itu, MSAT alias Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai ada standar ganda mengenai kasus anak kiai dan Juliari Batubara.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini