Kemenag dan MUI Berebut Stempel Halal

Mengenai biaya pelabelan halal, SDA mengatakan, pemerintah melalui Kemenag nanti tetap menariknya. Tetapi, uang tersebut masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan pelabelan halal kepada pemerintah karena lembaga tersebut sejenis swasta alias di luar institusi pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Bidang Produk Halal MUI Amidhan menegaskan bahwa sertifikasi produk halal merupakan domain ulama. Sebab itu, dia mengaku heran dengan inisiatif Kemenag yang akan ikut-ikutan mengurus stempel halal. “Kami kurang sependapat kalau sertifikat halal diambil alih pemerintah,” jelas Amidhan.
Menurut dia, fungsi MUI dalam peran sertifikasi halal itu sangat penting. Alasannya, halal tidaknya sebuah produk dihasilkan dengan apa yang disebut fatwa tertulis yang sudah dibahas bersama ormas-ormas Islam.
Amidhan menegaskan, MUI lebih berhak mengeluarkan sertifikat halal karena merupakan lembaga yang menaungi beragam organisasi umat Islam, yang terlibat aktif ada NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya. “MUI berharap setiap keputusan yang dikeluarkan MUI soal sertifikasi halal bisa diterima semua umat,” jelas Amidhan. (wan/c10/agm)
JAKARTA - Perdebatan tentang kewenangan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?