Kemenag dan MUI Berebut Stempel Halal
Mengenai biaya pelabelan halal, SDA mengatakan, pemerintah melalui Kemenag nanti tetap menariknya. Tetapi, uang tersebut masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan pelabelan halal kepada pemerintah karena lembaga tersebut sejenis swasta alias di luar institusi pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Bidang Produk Halal MUI Amidhan menegaskan bahwa sertifikasi produk halal merupakan domain ulama. Sebab itu, dia mengaku heran dengan inisiatif Kemenag yang akan ikut-ikutan mengurus stempel halal. “Kami kurang sependapat kalau sertifikat halal diambil alih pemerintah,” jelas Amidhan.
Menurut dia, fungsi MUI dalam peran sertifikasi halal itu sangat penting. Alasannya, halal tidaknya sebuah produk dihasilkan dengan apa yang disebut fatwa tertulis yang sudah dibahas bersama ormas-ormas Islam.
Amidhan menegaskan, MUI lebih berhak mengeluarkan sertifikat halal karena merupakan lembaga yang menaungi beragam organisasi umat Islam, yang terlibat aktif ada NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya. “MUI berharap setiap keputusan yang dikeluarkan MUI soal sertifikasi halal bisa diterima semua umat,” jelas Amidhan. (wan/c10/agm)
JAKARTA - Perdebatan tentang kewenangan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia