Kemenag Godok Regulasi Baru soal Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Kemenag Godok Regulasi Baru soal Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (tengah) dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur. Foto Humas Kemenag

Sebagai langkah awal, Tim Pokja ini terlah menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk membuat survei awal kepada komunitas pesantren.

Survei ini melibatkan 1.402 responden di 34 provinsi. Responden terdiri dari pengelola pendidikan keagamaan Islam, guru, santri, dosen, mahasiswa/siswa, pemuka agama, wali santri, dan pengelola pesantren.

“Hasil survei menunjukkan responden secara umum mengetahui kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka umumnya tahu dari berita media maupun media sosial,” terang Waryono.

Dia menyebutkan lebih 95 persen responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Selain regulasi, sejumlah usulan yang mengemuka dalam survei adalah pentingnya penguatan bimbingan konseling dan pembentukan satuan tugas pencegahan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemenag menyiapkan regulasi terbaru soal kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News