Kemenag Kaji Sekte Antibendera Pusaka dan Indonesia Raya
Selasa, 14 November 2017 – 19:39 WIB
Kementerian Agama menyatakan, ajaran sekte tertentu yang melarang hormat kepada bendera Merah Putih merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan.
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik