Kemenag Kaji Sekte Antibendera Pusaka dan Indonesia Raya

Kemenag Kaji Sekte Antibendera Pusaka dan Indonesia Raya
Seorang bocah membawa Bendera Merah Putih di Sungai Kalianyar, Solo, Kamis, 17 Agustus 2017. Ilustrasi Foto: Arief Budiman/Radar Solo/JPNN.com

Kementerian Agama menyatakan, ajaran sekte tertentu yang melarang hormat kepada bendera Merah Putih merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News