Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya

Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya
Wamenag Zainut Tauhid mengklarifikasi ke Kanwil Kemenag Jateng soal pernikahan beda agama. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara menyikapi heboh video pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video yang viral di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Hasilnya, kata dia, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3).

Wamenag Zainut mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pernikahan beda agama: Kemenag menyampaikan pernyataan terbaru soal heboh video viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News