Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya
Rabu, 09 Maret 2022 – 16:29 WIB

Wamenag Zainut Tauhid mengklarifikasi ke Kanwil Kemenag Jateng soal pernikahan beda agama. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com
HNW selanjutnya berbicara ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam.
"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," beber HNW. (ast/jpnn)
Pernikahan beda agama: Kemenag menyampaikan pernyataan terbaru soal heboh video viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Roadshow Ekoteologi di Siak Dorong Peran Wakaf dalam Menjaga Hutan
- Kemenag Dorong Profesionalisme Amil Zakat Lewat Uji Kompetensi Angkatan III
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun