Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya
Rabu, 09 Maret 2022 – 16:29 WIB
Wamenag Zainut Tauhid mengklarifikasi ke Kanwil Kemenag Jateng soal pernikahan beda agama. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com
HNW selanjutnya berbicara ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam.
"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," beber HNW. (ast/jpnn)
Pernikahan beda agama: Kemenag menyampaikan pernyataan terbaru soal heboh video viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tetapkan Iduladha Rabu 27 Mei 2026
- Kemenag: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan Perkuat Pesantren dan NKRI
- Kebijakan Ini Membuat Para PPPK Penerima SK Merasa Bersyukur
- Kemenag Minta Pelaku Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Dihukum Tegas
- KPK Segera Panggil 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji dari Maktour dan Kesthuri
- Kemenag Bantah Akan Ambil Alih Pengelolaan Uang Kas Masjid
JPNN.com




