Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk
Sabtu, 12 Maret 2022 – 19:07 WIB

Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag
Selain menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Kemudian, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Arfi Hatim menambahkan, label halal Indonesia terdiri atas dua komponen, logogram dan logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Logotype berupa tulisan halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, dua komponen label ini tidak boleh dipisah.
"Secara detail, warna ungu label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C. Warna sekunder hijau tosca memiliki kode warna #3DC3A3 pantone 15-5718 TPX," paparnya.
Kemenag memastikan label halal Indonesia yang baru diterbitkan BPJPH wajib dicantumkan pada setiap kemasan produk
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan