Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk
Sabtu, 12 Maret 2022 – 19:07 WIB

Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag.
Dia mengingatkan kalangan industri untuk menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. (esy/jpnn)
Kemenag memastikan label halal Indonesia yang baru diterbitkan BPJPH wajib dicantumkan pada setiap kemasan produk
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan