Kemenag Lampung Tak Layani Akad Nikah Calon Pengantin Baru

Kemenag Lampung Tak Layani Akad Nikah Calon Pengantin Baru
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG - Kementerian Agama Provinsi Lampung menyebutkan selama masa pandemi COVID-19 pihaknya tidak melayani pelaksanaan akad nikah calon pengantin (catin) baru guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kita tetap buka pendaftaran melalui web simkah.go.id tapi pelaksanaan akad nikahnya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Wasril Purnawan, di Bandarlampung, Rabu (15/4).

Dia mengatakan, pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) ditiadakan untuk sementara waktu serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi," kata dia.

Ia mengatakan, Kemenag juga membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telpon vidio call atau pun aplikasi lainnya tidak lagi diperkerkenaan.

"Perubahan kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen BIMAS ISLAM tangga 2 April 2020, terkait protokol pencegahan COVID-19 di KUA," kata dia.

Meskipun demikian, pihaknya juga tetap akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ataupun dalam jaringan (daring) dengan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.

Kemenag Lampung meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News