Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal

Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Bidang, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

Menyusul langkah Densus 88 yang menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung karena diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas Nuruzzaman dikutip di laman Kemenag, Kamis (4/11).

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Nuruzzaman.

Dijelaskannya diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pascaterjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

Kemenag memastikan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sudah dicabut 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News