Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal
Kamis, 04 November 2021 – 23:49 WIB

Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI
Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta.
Baca Juga:
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag memastikan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sudah dicabut
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat