Kemenag: LAZ ABA Itu Ilegal
Kamis, 04 November 2021 – 23:49 WIB
Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta.
Baca Juga:
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag memastikan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sudah dicabut
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci