Kemenag: Logo Halal MUI di Kemasan Produk Masih Dipakai, tetapi...

Kemenag: Logo Halal MUI di Kemasan Produk Masih Dipakai, tetapi...
Kemenag menetapkan logo halal Indonesia terbaru. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Namun, di masa transisi ini logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih bisa digunakan.

"Logo halal MUI masih bisa digunakan untuk beberapa tahun ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar kepada JPNN.com, Minggu (13/3).

Dia menjelaskan masih digunakannya logo halal MUI karena tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, "Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan." 

Tobib menambahkan PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama. 

"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Tobib.

Dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tertanggal 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ditegaskan label halal nasional berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Kemenag memastikan logo halal MUI masih bisa digunakan, tetapi ada tenggat waktunya, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News