Kemenag Mengucurkan Bantuan untuk Masjid dan Musala, Sebegini Nilainya
Menurut Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” jelas Agus.
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara Online pada 12 September 2021.
Dia menambahkan untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.
Kemenag mengucurkan bantuan untuk masjid dan musala, yang dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penanganan Covid-19. Sebegini nilainya, dan inilah persyaratannya.
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI